TANJUNG REDEB – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah negara
Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong mengungkapkan, persoalan penguasaan tanah negara tersebut merupakan isu lama dan baru muncul saat ini. “Permasalahannya, baik itu masalah tanah dengan masyarakat maupun masyarakat bersama perusahaan,” ungkapnya.
Dia menilai, untuk mengurai permasalahan penguasaan tanah negara tersebut cukup rumit. Sebab semua penguasaan tanah memiliki aturan. “Bahkan dari beberapa tempat lainnya, sebagian punya tanah dan yang lainnya punya tempat,” jelasnya.
Karena disebutkannya memang ada beberapa indikasi surat tanah hanya asal dibuat tanpa melihat isi maksud tujuan. “Sehingga permasalahan-permasalahan harus segera diurai, dan diselesaikan,” ujarnya.
Alhasil pihaknya meminta perlu ada ketegasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta harus mulai dari bawah. “Mulai dari tingkat kepala kampungnya dan dari pihak BPN-nya,” terangnya.
Termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurutnya harus berkoordinasi dengan instansi terkait. “Yaitu mulai dari tingkat RT, kampung sampai ke BPN. Sebab beberapa yang kita tanya itu malah seolah-olah berjalan sendiri. Kita inginkan ada kolaborasi supaya masalah tanah bisa clear,” tandasnya. (adv/and)