Home KALTARA TANJUNG SELOR Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bulungan Gelar Jalan Sehat

Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bulungan Gelar Jalan Sehat

0

TANJUNG SELOR – Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) berharap peran serta masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Hal itu disampaikan oleh ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif, disela perhelatan jalan sehat di lapangan Agatis Tanjung Selor, Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Dia mengungkapan, peran masyarakat di butuhkan, dalam mengawal, dan melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. “Kita menginginkan, peran serta masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi tahunan ini. Jangan ragu untuk melaporkan ke Bawaslu, jika ditemukan adanya pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu,” ujarnya.

Disamping itu, pelaksanaan Pemilu diharapkan tidak menganggu keamanan dan ketentraman wilayah.

“Kita berharap  jangan sampai ada gesekan, artinya perbedaan pendapat di masyarakat merupakan hal wajar, kita tidak menafikan hal tersebut. Namun, harapan kita jangan sampai menimbulkan gesekan yang dapat memperkeruh suasana,”pintanya.

Kemudian, selama masa kampanye masyarakat Kaltara diminta untuk lebih bijaksana dalam merespon segala perkembangan yang ada, mesti bersama-sama menangkal berita hoaks, konten yang tidak benar.

Sosialisasi itu, kata dia merupakan bagian program dari Bawaslu yakni pencegahan. “Sehingga kita menggagas jalan sehat demokrasi hari ini, (kemarin red) bentuk sosialisasi ke masyarakat,”tukasnya.

Meskupun saat ini, tahapan kampanye telah dimulai pada 28 November 2023, kata Rustam belum ada temuan atau laporan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu.

‘Kemarin hasil pengawasan kita ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, yaitu calon legislatif dari salah satu partai politik. Saat ini, telah ditetapkan sebagai terdakwa. Dan kita tinggal menunggu vonis dari pengadilan, pada Rabu 6 Desember mendatang,”bebernya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif tersebut, berkaitan dengan pengunaan dokumen palsu. “Jadi disitu ada surat keterangan dari Pengadilan, kemudian ada surat keterangan kesehatan, intinya ada empat jenis dokumen yang dikategorikan tidak benar atau palsu,”ucapnya.

Terhadap pelanggaran tersebut, telah dilalui oleh Gakkumdu dan telah dilimpahkan ke Pengadilan,tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan. (tin/and)

Editor: Andhika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version