TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah usai melangsungkan rekapitulasi hasil pemilihan umum beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menyampaikan, penetapan calon terpilih belum dapat dilakukan oleh KPU secara resmi. Hal itu, dikarenakan menunggu proses putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) setelah tahapan rekapitulasi di tingkat nasional dilakukan.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan awal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, tahap rekapitulasi pada tingkat nasional akan dilakukan pada tanggal 22 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pasalnya, setelah tahap rekapitulasi di tingkat nasional selesai dan penetapan sudah dilakukan, para peserta pemilu yang kalah akan diberikan waktu selama tiga hari pasca penetapan untuk melakukan gugatan jika ditemukan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu.
“Tapi, jika tiga hari setelah penetapan sudah berlalu dan tidak terdapat PHPU baik di salah satu jenis pemilihan, maka MK akan menerbitkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” ucapnya.
BRPK itu, nantinya yang akan menentukan daerah pilihan mana saja yang mengajukan atau tidak mengajukan PHPU. Setelah itu, baru ditetapkan calon terpilih.
Akan tetapi, jika terjadi PHPU atau sengketa pemilu, KPU hanya dapat melakukan proses penetapan daftar calon-calon terpilih berdasarkan putusan dari MK. Dalam hal ini, KPU mempersilahkan para peserta pemilu yang merasa terdapat kesalahan dalam proses pemilu 2024 untuk mengajukan PHPU.
“Dengan tentunya disertakan catatan dan bukti yang kuat,” ulasnya.
KPU mempersilahkan itu, karena bagian dari hak konsitusi para peserta pemilu. Terlepas dari itu semua, Hariyadi berharap agar pemilu di Kaltara dapat berjalan aman dan damai.
Dikatakan, masyarakat perlu menyadari bahwa pemilu merupakan bagian dari demokrasi dan bahwa dapat terjadi kalah atau menang pada suatu pemilihan. Menurutnya, terkait dengan hasil, dia yakin bahwa masyarakat Kaltara telah menentukan pilihannya, kecuali jika terjadi kecurangan yang dapat memengaruhi hasil suara.
Apapun keputusan yang ditetapkan oleh MK, KPU prinsipnya menerima dan melaksanakan keputusan tersebut. (tin/and)
Editor: Andhika