spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penerimaan Siswa SMK di Kaltara 2025 Gunakan Tiga Jalur Ini

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Juni tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya tahun ini, proses penerimaan dilakukan melalui tiga jalur utama, yakni jalur reguler, jalur afirmasi, dan jalur domisili terdekat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Kaltara, Arinda Susanti.

Ia menjelaskan, bahwa masing-masing jalur memiliki persentase kuota tersendiri, yang besarannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan atau sekolah. Dari ketiga jalur tersebut, jalur domisili terdekat menjadi jalur dengan kuota paling sedikit.

“Paling kecil itu kuotanya memang pada jalur domisili terdekat, karena jalur ini lebih ditujukan untuk mengakomodasi anak-anak yang tinggal di lingkungan sekitar sekolah,” terang Arinda.

Ia menambahkan, bahwa meskipun jalur ini mempertimbangkan lokasi tempat tinggal, penilaian tetap mengacu pada nilai rapor siswa saat di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Arinda juga mengungkapkan bahwa sistem penerimaan siswa baru kali ini berbeda dengan sistem zonasi yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya penentuan diterima atau tidaknya calon siswa lebih banyak dipengaruhi oleh faktor jarak tempat tinggal dari sekolah, kini faktor penilaian lebih komprehensif.

“Kalau sistem zonasi sebelumnya memang lebih menekankan pada jarak rumah ke sekolah, tapi sekarang sudah berbeda. Selain jarak, kita juga melihat nilai rapor siswa. Bahkan jika siswa memiliki prestasi tambahan, seperti juara lomba akademik atau non-akademik, maka mereka akan mendapatkan poin tambahan,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil kepada siswa berprestasi, tanpa mengesampingkan faktor kedekatan domisili. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER