spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penemuan Mayat Pria di Tarakan, Diduga Alami Gangguan Jiwa

TARAKAN – Warga Perumahan Griya Persemaian Blok H RT. 14, Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, digemparkan dengan penemuan sesosok mayat pria pada Jumat (9/5/2025).

Korban diketahui bernama Yustan Tonsang (38), yang juga merupakan warga setempat. Dia ditemukan dalam kondisi telentang dengan wajah rusak oleh ayah kandungnya.

Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian, menjelaskan bahwa laporan penemuan mayat diterima setelah korban dilaporkan hilang sejak beberapa hari sebelumnya. Terakhir kali Yustan terlihat oleh keluarganya pada 6 Mei 2025. Tiga hari setelah itu, korban menghilang hingga akhirnya keluarga mulai mencarinya.

“Sempat juga diumumkan di grup WhatsApp dilaporkan ke kepala RT, balai masjid juga sempat sampaikan Polres melaporkan orang hilang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (9/5/2025).

Kapolsek menyebutkan bahwa korban memiliki riwayat gangguan jiwa yang dideritanya sejak tahun 2019, setelah bercerai dengan istrinya.

“Frustasi dia dan tinggal sendiri di rumah,” jelasnya.

Mayat korban ditemukan di dalam jurang dan diperkirakan telah meninggal selama tiga hari. Setelah ditemukan, jenazah dibawa ke kediamannya. Namun, pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum.

Menurut keterangan keluarga, pada Selasa (6/5/2025), Yustan terakhir terlihat saat mengamuk dan mengajak berkelahi dengan ayah kandungnya. Mengingat riwayat gangguan jiwanya sejak 2019, keluarga memutuskan untuk mengunci diri di dalam rumah dan membiarkan Yustan di luar. Sejak saat itu, dia tidak terlihat lagi hingga ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pembersihan sebelum disemayamkan di rumah duka.

Diketahui bahwa Yustan mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2019 dan selama ini rutin menjalani pengobatan serta kontrol di RSUD H. Jusuf SK dengan konsumsi obat-obatan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER