TARAKAN – Aksi pencurian dengan berpura-pura menjual penutup meteran listrik diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan. Polisi menyebut aksi ini sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali di kawasan Pantai Amal, Tarakan, Kalimantan Utara.
“Ada dua TKP dan modusnya sama. Pertama, terjadi pada (19/8/2023) di Binalatung, Pantai Amal. Kemudian yang kedua pada (22/9/2023) di Kelurahan Pantai Amal,” ucap Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, melalui rilisnya, Rabu (11/10/2023).
Dari hasil pengungkapan, diketahui pelaku berinisial NN (45) ini melakukan pencurian sebuah handphone. Saat menjalankan aksinya, dia berpura-pura menjual dan menawarkan penutup meteran listrik. Saat penghuni rumah lengah atau tidak berada di tempat, pelaku dengan leluasa masuk mencari barang berharga, salah satunya handphone.
“Modus yang dilakukan tersangka NN adakah dengan menawarkan tutup meteran listrik ke rumah-rumah warga. Ketika melihat ada rumah kosong tanpa ada jawaban dari penghuninya dan pintu rumah terbuka lalu ia mengambil handphone yang ada di rumah tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi singkat kepada pelaku, NN merupakan seorang buruh bangunan dan tukang ojek, dia mengaku aksinya sudah dilakukan lebih dari satu kali. Randhya mengatakan, uang hasil penjualan barang curiannya pelaku gunakan untuk keperluan sehari-hari. “Handphone yang didapatkan dari hasil mencuri tersebut oleh tersangka di jual Rp650 sampai Rp700 ribu melalui akun facebooknya,” katanya. Atas perbuatannya, NN disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika