spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penarikan Iuran Perpisahan Dilarang, Acara Harus Sederhana

TARAKAN – Polemik terkait penarikan iuran perpisahan siswa oleh komite di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Tarakan, akhirnya sampai ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan.

Pada Selasa (6/5/2025), Komisi II DPRD Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di media sosial.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Markus Minggu, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat mengenai penarikan iuran perpisahan dari salah satu SD tersebut, awalnya muncul melalui media sosial. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan melakukan pengecekan di lapangan.

“Ternyata benar ada pungutan tersebut. Namun, secara sepihak komite sekolah membatalkan pelaksanaan perpisahan,” ujarnya.

Maka dari itu, Komisi II merekomendasikan agar pelaksanaan perpisahan tetap ditinjau kembali, melalui rapat bersama yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan.

“Yang jelas kita putuskan bersama segala pungutan itu dilarang,” tegasnya.

Namun, jika memang diperlukan kegiatan seperti perpisahan, maka harus didiskusikan secara terbuka antara pihak sekolah dan orang tua, dengan pengawas pendidikan turut hadir dalam rapat tersebut.

“Pengawas pendidikan wajib hadir untuk memberikan arahan dan menjadi patokan dalam penyusunan rencana anggaran belanja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komisi II juga menyarankan agar pelaksanaan perpisahan dilakukan secara sederhana, sesuai dengan edaran Dinas Pendidikan. Markus menambahkan bahwa kegiatan wisuda juga ditiadakan, digantikan dengan bentuk perpisahan yang lebih sederhana dan tidak membebani orang tua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Aturan ini, lanjut Markus, sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbud dan edaran resmi dari Dinas Pendidikan, yang menegaskan bahwa kegiatan perpisahan hendaknya dilakukan dengan cara yang sederhana.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER