spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penangkapan Buaya Bukan Wewenangnya, BKSDA Hanya Bisa Beri Imbauan

TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan, khususnya di Kelurahan Karang Harapan dan Juata Permai, dibuat khawatir dengan kemunculan buaya.

Pasalnya, beberapa kali buaya berukuran 3 hingga 4 meter itu telah menampakkan diri ke pemukiman warga sehingga dinilai membahayakan.

Anggota Resort Konservasi Wilayah Tarakan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Santi Reroks, menjelaskan penangkapan buaya bukan lagi wewenangnya. Oleh karena itu, pihaknya hanya bisa memberi imbauan.

“Memang kami menerima laporan kemunculan buaya, di Jalan Cahaya Baru, Kelurahan Karang Harapan. Tapi penangkapan buaya bukan lagi wewenang BKSDA,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (16/2/2025).

Setelah ada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, kewenangan untuk menangkap satwa liar buaya perairan sudah pindah ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam hal ini Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL).

Meski demikian, dalam hal perbantuan masih bisa dilakukan pihaknya. Hanya saja, penangkapan buaya cukup sulit karena memiliki mobilitas yang tinggi. Selain itu, membutuhkan biaya cukup tinggi.

“kita hanya bisa membantu kalau misalnya ada intansi yang berwenang untuk itu kita masih bisa diperbantukan,” terangnya.

Alhasil, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat, yakni lebih berhati-hati saat beraktivitas di perairan dan lokasi kemunculan buaya. Selain itu, tidak membuang bangkai yang dapat memicu kedatangan buaya.

“Khusus yang tinggal di muara sungai untuk lebih berhati-hati juga. Jangan berenang, mancing, dan bermain di lokasi sekitar,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER