TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung mengadakan bimbingan teknis pemusnahan arsip di bawah 10 tahun, Kamis (11/9/2024).
Pemusnahan arsip merupakan proses penting dalam manajemen kearsipan untuk menjaga efisiensi dan keamanan informasi. “Arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun biasanya dianggap tidak lagi memiliki nilai guna dan dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Arsiparis Ahli muda dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten Tana Tidung, Mustafa, Kamis (11/9/2024).
Diaktakan, proses pemusnahan arsip melibatkan beberapa langkah penting, pertama pembentukan Panitia Penilai Arsip (PPA), panitia ini bertugas untuk menilai arsip yang akan dimusnahkan.
Kedua, Penyeleksian Arsip, dimaksud arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dipilih untuk dimusnahkan. Ketiga, persetujuan dari Pejabat Berwenang, ini penting kemudian sehingga pemusnahan arsip harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, seperti Gubernur atau Bupati atau Walikota.
Pemusnahan arsip dilakukan untuk mengurangi jumlah arsip yang tidak lagi diperlukan, sehingga dapat menghemat ruang penyimpanan dan biaya pemeliharaan. Selain itu, pemusnahan arsip juga penting untuk menjaga keamanan informasi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika