TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada), terkait penetapan Kaltara sebagai provinsi siap siaga bencana yang telah ditetapkan sejak Mei hingga Desember tahun 2025.
PJ Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan menyampaikan, penetapan itu melihat sejumlah wilayah di Kabupaten di Kaltara yang terdampak banjir, seperti di Kabupaten Nunukan dan Malinau.
“Dua kabupaten ini telah menetapkan tanggap darurat sejak bulan Mei, dengan masa waktu kurang lebih sepekan ke depan,” ujar Bustan saat ditemui wartawan, belum lama ini.
Lanjut Bustan, hal itu kemudian menjadi dasar pemerintah Provinsi Kaltara untuk menetapkan perkada tanggap darurat di Provinsi Kaltara.
“Ditambah lagi dengan perkada siap siaga bencana. Terhitung sejak Mei hingga Desember 2025,” tukasnya.
Di kesempatan yang sama, PJ Sekprov Kaltara Bustan juga meminta kepada OPD terkait, untuk mengidentifikasi adanya laporan warga soal jembatan yang putus di Kabupaten Nunukan, sesuai kewenangan pemerintah Provinsi Kaltara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah kata dia, hanya membiayai wilayah terdampak bencana dengan mengunakan anggaran PTT kurang lebih dialokasikan Rp 10 miliar, tapi bukan untuk itu saja tapi ini mungkin beberapa miliar dialokasikan ke yang lain tergantung hasil identifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya teman-teman teknis dari PUPR dan BPBD.
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam