spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltara Gelar Orientasi PPPK 2025

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk aparatur sipil negara yang kompeten dan berintegritas. Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk kelas Kota Tarakan Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara, H. Intan Rokhimah, yang hadir mewakili Gubernur Kaltara.

Dalam sambutannya, Intan menyampaikan bahwa pegawai PPPK merupakan bagian tidak terpisahkan dari struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu. Meski bersifat kontraktual, peran PPPK sangat vital dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.

“Orientasi ini bukan hanya kegiatan seremonial atau formalitas belaka. Ini adalah tahap awal yang sangat penting untuk membekali para PPPK dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan fungsi mereka sebagai ASN,” tegas Intan.

Ia menambahkan, para peserta orientasi akan diperkenalkan pada hak dan kewajiban sebagai PPPK, serta nilai-nilai dasar ASN yang harus senantiasa dijunjung tinggi, seperti integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik.

Kegiatan ini juga menjadi momentum strategis untuk membentuk karakter dan etos kerja para pegawai sejak awal masa pengabdiannya, sehingga diharapkan dapat berkontribusi maksimal terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kalimantan Utara.(*)

Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER