spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Tarakan Targetkan Penurunan Stunting Jadi 12 Persen di Akhir 2025

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menargetkan penurunan angka stunting hingga mencapai 12 persen pada akhir tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, dalam kegiatan Program Makan Bergizi Gratis yang digelar oleh Pokja III TP PKK Kota Tarakan di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Sabtu (3/5/2025).

“Pemkot Tarakan menargetkan turun menjadi 12 persen di akhir 2025 dan 10 persen pada 2026,” kata Ibnu Saud Is.

Ketua Partai Gerindra Kaltara itu menjelaskan, bahwa prevalensi stunting di Tarakan telah berhasil ditekan, dari 25,6 persen pada tahun 2022 menjadi 14,8 persen saat ini. “Ini berkat kerja sama seluruh pihak,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret menuju target tersebut, Pemkot Tarakan melaksanakan sejumlah program, salah satunya adalah pemberian Makan Bergizi Gratis kepada ibu hamil.

Program ini ditujukan bagi ibu hamil yang mengalami kekurangan energi kronis (KEK), sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting di Tarakan.

Ibnu Saud Is juga memberikan apresiasi kepada Tim Penggerak PKK, atas pelaksanaan program ini yang dinilai sebagai bentuk dukungan nyata dalam menurunkan angka stunting. Dia berharap program ini menjadi gerakan berkelanjutan, yang mampu mengedukasi masyarakat akan pentingnya asupan gizi dan peran keluarga dalam menciptakan generasi unggul.

Menurutnya, stunting adalah permasalahan serius yang berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan sinergi dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Ibnu mendorong semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan, untuk ikut berkontribusi dalam upaya penurunan stunting.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER