spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Tarakan Siapkan Skema Baru Hidupkan Wisata Ratu Intan

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tengah menyiapkan sejumlah skema pengelolaan untuk menghidupkan kembali kawasan wisata andalan, Ratu Intan Pantai Amal, yang mengalami penurunan jumlah pengunjung dalam beberapa waktu terakhir.

Wali Kota Tarakan, Khairul, menjelaskan bahwa beberapa skema sedang dipertimbangkan, di antaranya adalah dipihakketigaan, penyerahan pengelolaan ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda), atau pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus pariwisata.

“Kalau dikelola langsung oleh dinas, kelihatannya kewalahan karena kawasannya sangat luas. Jadi kita pertimbangkan opsi lain agar pengelolaannya lebih maksimal,” ujar Khairul, Minggu (8/6/2025).

Dia juga menyebut bahwa pembentukan UPT khusus sedang dalam tahap perencanaan. Targetnya, pengelolaan baru bisa mulai digerakkan pada tahun depan, mengingat kawasan tersebut sudah vakum selama setahun terakhir.

“Memang kelihatannya kurang diperhatikan. Padahal itu aset luar biasa, tidak hanya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai ikon Tarakan dan bahkan Kalimantan Utara,” tambahnya.

Saat ini, pemkot juga tengah melakukan revitalisasi kawasan. Dari total panjang 2.200 meter dengan lebar 50 meter dari bibir pantai, sekitar 1.700 meter telah selesai dikerjakan. Segmen terakhir sepanjang 500 meter masih menghadapi tantangan, terutama karena keberadaan permukiman warga yang membutuhkan penanganan sosial khusus.

Namun, Khairul menyampaikan bahwa penyelesaian segmen akhir belum bisa dianggarkan tahun ini, karena fokus anggaran masih dialihkan pada program-program prioritas, termasuk pelayanan publik dan dukungan untuk pelaku UMKM yang menjadi bagian dari janji kampanye.

“Tahun depan kita mulai selesaikan tunggakan-tunggakan lama, salah satunya ya Pantai Amal ini. Segmen ketiganya harus kita rampungkan,” tutupnya

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER