TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan tidak akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur Lebaran 2025.
Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Ia menjelaskan, penerapan WFA sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing kepala daerah, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di wilayahnya.
“Tidak ada kewajiban untuk menerapkan WFA. Di Kukar, kita memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan tersebut,” tegas Sunggono.
Menurutnya, alasan utama kebijakan ini tidak diterapkan karena karakteristik ASN di Kukar berbeda dengan di kota-kota besar seperti Jakarta. Mayoritas ASN di Kukar tidak melakukan perjalanan mudik karena berdomisili dan bekerja di wilayah yang sama.
“Kalau di kota besar, WFA diterapkan untuk mengurai kepadatan arus balik. Tapi di Kukar, jumlah ASN yang mudik tidak terlalu signifikan,” jelasnya.
Selain itu, Sunggono menambahkan, aktivitas pelayanan publik harus tetap optimal meski di tengah libur panjang. Oleh karena itu, kehadiran ASN di kantor pasca libur menjadi perhatian serius bagi Pemkab Kukar.
“Kita tetap mengutamakan efektivitas pelayanan publik, jangan sampai terganggu karena ASN tidak kembali tepat waktu,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, seluruh ASN Kukar diimbau untuk mematuhi ketentuan libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan segera kembali bertugas sesuai jadwal.
“Kita ingin semua berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal pasca libur Lebaran,” tutupnya. (Adv)