spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Pertimbangkan Efisiensi Anggaran untuk PSU Pilkada

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menggodok skema anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar yang akan digelar pada 25 April 2025. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menggunakan anggaran efisiensi guna menutupi kebutuhan dana yang belum terpenuhi.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebutuhan anggaran PSU. Dalam pertemuan dengan Kemendagri, Kukar bersama 17 daerah lain yang juga melaksanakan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, diminta untuk mengalokasikan dana dari pos Belanja Tak Terduga (BTT).

Namun, kondisi anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri. Sunggono menyebutkan bahwa alokasi BTT dalam APBD Kukar 2025 hanya sebesar Rp 40 miliar, sementara kebutuhan dana untuk PSU mencapai Rp 72 miliar. “Karena alokasi BTT tidak mencukupi, kami mengikuti arahan Kemendagri untuk mencari sumber lain, salah satunya melalui efisiensi anggaran,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Pemkab Kukar kini tengah mengkaji skema terbaik, apakah seluruh kebutuhan PSU akan ditutupi dari hasil efisiensi atau tetap mengalokasikan sebagian dari BTT. Sunggono menegaskan bahwa Pemkab harus berhati-hati dalam pengambilan keputusan ini, agar tidak mengganggu kesiapan keuangan daerah untuk menghadapi kebutuhan darurat lainnya sepanjang tahun.

“Jika seluruh BTT digunakan untuk PSU, dikhawatirkan kita tidak memiliki cadangan dana untuk situasi mendesak lainnya. Maka, kita harus benar-benar cermat dalam menyusun skema anggaran ini,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER