spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Gandeng PT TCI Kelola Perdagangan Karbon di Lahan Gambut

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) dalam pengelolaan perdagangan karbon berbasis ekosistem gambut. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang digelar di Pendopo Bupati Kukar, Selasa (6/5/2025).

Kerja sama tersebut akan difokuskan pada kawasan gambut di luar kawasan hutan yang tersebar di 10 desa pada 4 kecamatan, dengan total luas area mencapai 55.360,08 hektare.

Adapun desa-desa yang menjadi lokasi pengelolaan karbon meliputi Desa Kupang Baru, Muara Siran, dan Bukit Jering di Kecamatan Muara Kaman; Desa Liang, Muhuran, dan Sebelimbingan di Kecamatan Kota Bangun; Desa Teluk Muda dan Tuana Tuha di Kecamatan Kenohan; serta Desa Genting Tanah dan Loa Sakoh di Kecamatan Kembang Janggut.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah awal Kukar dalam memasuki skema perdagangan karbon sebagai bagian dari investasi hijau yang berkelanjutan.

“Ini hal baru di Kukar. Saya sudah minta jajaran perangkat daerah hingga kepala desa untuk benar-benar mengawal investasi ini agar berjalan dengan baik,” kata Edi dalam sambutannya.

Edi menegaskan bahwa program ini tidak akan mengubah hak kepemilikan masyarakat atas lahan. Tidak akan ada pembebasan lahan atau peralihan hak. Aktivitas masyarakat di kawasan tersebut tetap berjalan seperti biasa, sembari tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Tidak ada perubahan hak. Bahkan, program ini akan melakukan penghijauan di area-area yang ditetapkan, sehingga tetap menjaga ekosistem dan aktivitas masyarakat, terutama nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari perairan sekitar,” ujarnya.

Selain memberi manfaat ekologis, program ini juga diharapkan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal. Edi menyebutkan akan ada pelibatan masyarakat dalam kegiatan, seperti patroli kawasan dan kegiatan pelestarian lingkungan lainnya.

“Rencana investasi ini diharapkan berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kukar,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER