spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Fokus Bangun Akses Jalan di Marangkayu, Dukung Pengembangan Kawasan Industri

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong pengembangan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu. Salah satu langkah konkret yang disiapkan ialah pembangunan akses jalan penghubung antara Desa Santan Ulu dan Desa Santan Ilir.

Langkah ini sejalan dengan rekomendasi DPRD Kukar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kukar Tahun 2024, yang menyoroti pentingnya peningkatan infrastruktur pendukung kawasan industri.

Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, mengatakan bahwa pembangunan jalan di wilayah tersebut akan menjadi prioritas tahun ini. Terlebih, Marangkayu telah berkembang sebagai kawasan industri berbasis kelapa sawit, dengan beroperasinya pabrik Crude Palm Oil (CPO) di daerah itu.

“Perbaikan jalan di Santan Ulu dan Santan Ilir sudah direkomendasikan, dan ini menjadi bagian penting dari dukungan kita terhadap pembangunan kawasan industri di Marangkayu,” kata Sunggono.

Menurutnya, akses jalan yang baik sangat menentukan kelancaran distribusi hasil pertanian, khususnya kelapa sawit yang menjadi andalan petani di Marangkayu dan wilayah sekitar seperti Muara Badak.

Selain mempercepat mobilitas hasil produksi, konektivitas yang optimal juga diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sunggono menegaskan bahwa Pemkab Kukar ingin memastikan seluruh wilayah, terutama daerah potensial industri, memiliki infrastruktur yang memadai.

“Kita sepakat, aksesibilitas itu kunci. Kalau jalan bagus, maka arus barang, jasa, dan investasi pun ikut lancar. Ini akan berdampak langsung ke peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi besar Pemkab Kukar dalam mendukung kawasan ekonomi produktif di wilayah pesisir dan utara Kukar, sekaligus memperkuat peran Kukar dalam mendukung ketahanan ekonomi regional. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER