spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Evaluasi Kinerja PPPK Tiap Tahun, Pastikan Hanya yang Kompeten Diperpanjang

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terus dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan setiap tahun sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja aparatur.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa semua PPPK yang direkrut harus menandatangani perjanjian kerja dengan durasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Namun, lanjutnya, kinerja mereka akan ditinjau ulang setiap tahun sebagai dasar pertimbangan perpanjangan masa kontrak.

“Kontraknya bisa sampai lima tahun, tapi akan kami evaluasi kinerjanya setiap tahun. Ini berlaku bagi semua PPPK di Kukar,” kata Sunggono.

Kebijakan ini, sejalan dengan instruksi pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). Kukar menjadi salah satu daerah yang cepat mengakomodasi transisi ini dengan mengusulkan sekitar 8.700 formasi PPPK ke pemerintah pusat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.870 formasi telah terisi pada rekrutmen 2024 tahap pertama. Sebanyak 2.200 di antaranya kini tinggal menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara untuk tahap kedua yang masih berjalan, tersedia 1.000-an formasi tambahan.

“Total saat ini sudah ada 3.045 PPPK aktif. Sisanya akan menyusul setelah seluruh tahapan selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sunggono menjelaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan dengan mempertimbangkan masa pengabdian minimal dua tahun hingga 2023. Prinsipnya, Pemkab Kukar lebih memilih memanfaatkan SDM yang telah terbukti loyal dan berpengalaman ketimbang merekrut tenaga baru.

“Yang sudah mengabdi, sudah teruji dan punya kompetensi. Selama kinerjanya baik dan terus ditingkatkan, kecenderungannya kontrak akan kami perpanjang,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER