spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Beri Penghargaan di HKN ke-60: Momentum Penguatan Transformasi Kesehatan

TENGGARONG – Perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi ajang apresiasi bagi pelaku dunia kesehatan. Bertempat di Halaman Parkir RSUD AM Parikesit, pada Selasa (12/11/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan, kader kesehatan, dan pihak-pihak yang berkontribusi aktif dalam sektor kesehatan.

Penghargaan tersebut mencakup beberapa kategori, seperti Tenaga Kesehatan Teladan Profesi Dokter, Perawat, Bidan, Sanitarian, Nutrisionis, dan Kesehatan Masyarakat Tingkat Kukar. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Kader Posyandu Berprestasi, Komunitas Berperan Aktif dalam Intervensi Spesifik Stunting, serta guru yang aktif dalam implementasi perangkat ajar kesehatan Ariepina. Tak ketinggalan, perusahaan yang mendukung program spesifik stunting tahun 2024 juga mendapat apresiasi.

Dalam acara tersebut, Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, menyampaikan amanat Menteri Kesehatan RI, Budi G Sadikin. Ia menekankan pentingnya transformasi kesehatan sebagai tonggak kemajuan bangsa.

“Tiga area prioritas dalam program kesehatan nasional menjadi fokus utama, yaitu pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus TB, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di daerah terpencil,” ujar Sunggono.

Transformasi kesehatan ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi percepatan program kesehatan di masa depan. Sunggono juga mengingatkan seluruh jajaran tenaga kesehatan di Kukar untuk berkontribusi maksimal demi keberhasilan program-program pemerintah tersebut.

Momentum HKN ke-60 ini menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam mendukung pencapaian transformasi kesehatan nasional. Dengan penghargaan ini, Pemkab Kukar berharap dapat memotivasi seluruh elemen masyarakat untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk semua pihak agar terus meningkatkan kinerja dan kontribusi dalam dunia kesehatan,” tutup Sunggono. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER