TANJUNG SELOR – Masuknya para investor di Kabupaten Bulungan, menuntut pemerintah daerah untuk berlaku adil pada setiap kebijakan yang dikeluarkan.
Salah satunya, berkaitan dengan batas tanah atau delinesasi untuk berinvestasi bagi para investor. Termasuk batas lahan antara kepemilikan masyarakat dan Perusahaan, sehingga dalam pembangunan tidak menemukan kendala terutama urusan saol lahan.
Seperti diketahui, dua mega proyek besar masuk dan beroperasi di Kabupaten Bulungan, salah duanya Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Peso.
Delineasi bidang tanah, merupakan salah satu dari komponen dalam pembangunan kadaster lengkap. Itu dilakukan dengan cara mengidentifikasi bidang tanah dengan menggunakan peta foto dan menarik garis ukur, untuk batas bidang tanah yang jelas dan memenuhi syarat.
Saat ini Pemda Bulungan, telah menyepakati delineasi wilayah pada dua Kecamatan, Tanjung Palas Timur dan Peso. Kesepakatan itu disampaikan dalam focus group discussion (FGD) penjaringan isu kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan strategis.
Kepada wartawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan, Risdianto menjelaskan, penyepakatan delineasi atau garis batas wilayah kecamatan merupakan tahap awal dalam penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).
Risdianto menerangkan, penyepakatan delineasi wilayah ini merupakan perencanaan terkait topografi, tata ruang serta pertanahan.
Dalam pertahanan, kata dia delineasi memiliki fungsi untuk pengelompokan wilayah serta turunannya. “Termasuk untuk urusan pembuatan kepemilikan atas tanah,” jelas Risdianto, kepada awak media, Jumat (25/8/2023).
Saat ini, penyusunan rencana detail tata ruang, pemerintah menggunakan delineasi untuk mengetahui terkait potensi, permasalahan keamanan, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan masyarakat.
Lantaran, RDTR merupakan rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kabupaten secara terperinci, ini disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan dan pembangunan kawasan.
Sehingga penyepakatan delineasi kata Risdianto, sengat penting sebagai langkah awal penyusunan rencana detail tata ruang. Supaya kedepannya menjadi sebuah perencanaan yang lengkap, komprehensif dan tidak meninggalkan unsur kelestarian lingkungan maupun pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu, RDTR Bulungan harus selaras dengan tujuan penataan ruang wilayah secara Nasional. Diantaranya, keterpaduan pemanfaatan ruang darat, sungai atau laut termasuk udara.
“Iya, termasuk juga ruang di dalam bumi serta ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” tukasnya.
Pemda Bulungan mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang. Sehingga bimtek penyusunan rencana detail tata ruang untuk anggaran belanja tambahan tahun 2023 berjalan lancar. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika