spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Bulungan Luncurkan Layanan Puskesmas 24 Jam Mulai 2 Mei 2025

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, berencana memperluas jam operasional Puskesmas. Dengan mengaktifkan layanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam, yang akan dimulai secara bertahap pada 2 Mei 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, Imam Sujono, mengonfirmasi bahwa sesuai arahan Bupati Bulungan, layanan UGD Puskesmas akan mulai beroperasi selama 24 jam pada tanggal yang telah ditentukan.

Saat ini, Dinkes Bulungan sedang mempersiapkan berbagai kebutuhan operasional terkait hal ini. “Iya, sesuai dengan arahan Bupati, UGD akan dibuka 24 jam. Kami telah rapat dan memfinalisasi rencana ini, yang akan dimulai pada 2 Mei mendatang,” ujar Imam, Rabu (30/4/2025).

Namun, Imam juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap perhitungan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dan biaya operasional, untuk memastikan apakah layanan UGD 24 jam dapat segera diterapkan, atau apakah akan dimulai dengan waktu operasional hingga tengah malam terlebih dahulu.

“Saat ini kami masih menghitung SDM dan pembiayaan, untuk memastikan apakah layanan 24 jam bisa langsung diterapkan atau dimulai hingga tengah malam. Namun, yang jelas kami akan mulai menangani kedaruratan mulai 2 Mei,” lanjutnya.

Layanan UGD 24 jam ini akan diterapkan terlebih dahulu di Puskesmas Tanjung Selor, sementara puskesmas lainnya di Kabupaten Bulungan sudah lebih dahulu menyediakan layanan serupa.

Pihak Dinkes juga tengah mempersiapkan obat-obatan, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ini.

“Dulu kami sempat membuka layanan 24 jam ketika kami bergabung dengan Kaltim. Namun, karena kebijakan Puskesmas Tanjung Selor yang tidak menyediakan layanan rawat inap, kami hentikan sementara waktu,” jelas Imam.

Imam menambahkan, apabila layanan UGD 24 jam tidak dapat diterapkan pada 2 Mei 2025, Puskesmas Tanjung Selor akan membuka layanan hingga pukul 12 malam selama sebulan, sebelum pada bulan berikutnya beralih ke layanan penuh 24 jam.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan telah menyarankan agar seluruh fasilitas kesehatan, terutama Puskesmas, beroperasi selama 24 jam.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, karena ketentuan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien untuk memiliki surat rujukan dari Puskesmas.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER