spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Bulungan Dorong Percepatan DOB Kota Tanjung Selor, Fokus Penuhi Syarat Administratif

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus mendorong percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor.

Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung aspirasi masyarakat yang telah bertahun-tahun menginginkan pemekaran wilayah ini.

“Saya ingat betul ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Bulungan, kami telah menyampaikan surat dukungan politik dari DPRD untuk menjadikan Tanjung Selor sebagai kota,” ujar Syarwani dikutip dari media resminya, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, meskipun percepatan DOB sangat bergantung pada political will pemerintah pusat, pihaknya tidak tinggal diam. Pemkab Bulungan terus mengambil langkah konkret, terutama dalam memenuhi syarat administratif dan fisik sebagai dasar pembentukan DOB.

Salah satu langkah nyata adalah pemekaran wilayah pada tingkat kelurahan, RT, dan RW di Kecamatan Tanjung Selor. Tepatnya di tiga kelurahan utama yakni Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor Hulu, dan Tanjung Selor Timur.

Pemkab Bulungan telah mulai melakukan proses pemekaran, sebagai upaya pemenuhan syarat minimal jumlah kelurahan dalam pembentukan sebuah kota.

“Untuk menjadi kota, salah satu syaratnya memiliki minimal empat kecamatan, dan satu kecamatan minimal terdiri dari empat kelurahan. Kita berprogres dari bawah, mulai dari pembentukan RT dan RW di tiga kelurahan,” jelasnya.

Namun, tantangan muncul karena di Kecamatan Tanjung Selor tidak hanya terdapat kelurahan, tetapi juga beberapa desa seperti Desa Jelarai, Tengkapak, Bumi Rahayu, Gunung Sari, dan Apung. Perbedaan status hukum antara desa dan kelurahan inilah yang menjadi salah satu hambatan administratif dalam proses pemekaran.

“Kalau seluruh wilayah itu berada dalam lingkup kelurahan, tentu lebih mudah. Tetapi karena kita juga memiliki desa, maka perlu pendekatan khusus. Saya sudah berdiskusi dengan Ketua DPRD Bulungan, dan ada contoh daerah lain yang berhasil menggabungkan desa dan kelurahan dalam satu wilayah DOB. Ini bisa jadi rujukan bagi kita,” terang Syarwani.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkab Bulungan tidak akan menjadi penghambat. Sebaliknya, semua upaya akan diberikan demi mempercepat lahirnya Kota Tanjung Selor.
“Kami siap mendukung dengan langkah-langkah nyata. Tapi sekali lagi, kewenangan penuh soal pembentukan DOB dan pencabutan moratorium ada di pemerintah pusat. Kita akan terus berkoordinasi dan memperjuangkan ini,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER