TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Berau Terhadap Raperda Perubahan APBD Berau Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Berau Tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Berau, Jum’at (16/8/2024).
Dalam Rapat Paripurna tersebut turut hadir, Bupati Berau, Sri Juniarsih bersama Wakil Bupati Berau, Gamalis, beserta unsur Forkopimda Berau dan seluruh anggota DPRD Berau.
Kemudian dari ketujuh fraksi tersebut semua menyetujui Raperda Perubahan APBD Berau Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Berau Tahun 2025-2045 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam penyampaiannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih menyebut kedua Raperda ini sebelum ditetapkan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur paling lambat 3 hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk dievaluasi, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
“Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang diatur pada Pasal 181 ayat (1),” ujarnya.
Kemudian, Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD menjadi pedoman bagi Kepala Daerah dalam menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya telah dilalui dan dibahas bersama dan telah disepakati dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu.
Atas dasar kesepakatan tersebut, hal tersebut menjadi acuan SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Selanjutnya disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Hal itu akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Berau pada tanggal 14 Agustus 2024 untuk kembali dibahas guna mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Berau,” ucapnya.
Dikatakannya, kondisi keseluruhan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan dari komponen pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Jadi pada dasarnya, pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja dalam rangka menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran,” tuturnya.
Selain itu, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2023 dapat menjadi faktor penutup atas defisit anggaran yang terjadi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Sehingga, belanja pada program dan kegiatan yang sangat mendukung kinerja perangkat daerah dapat diakomodir secara proporsional.
“Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan tidak ada pengalokasian anggaran,” ungkapnya.
Kemudian, di sisi lain bersamaan dengan P-APBD Tahun Anggaran 2024, salah satu hal penting adalah mengenai dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau.
“RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah berisi perumusan visi daerah, misi, serta arah pembangunan jangka panjang daerah untuk periode perencanaan selama 20 tahun,” paparnya.
Dijelaskannya, RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2006-2026 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2006-2026 akan segera berakhir, sehingga diperlukan penyusunan RPJPD periode 20 tahun berikutnya yaitu RPJPD Kabupaten Berau Tahun Tahun 2025- 2045.
“Penetapan perda ini dilakukan setelah persetujuan bersama Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota, dan telah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi pada 14 Agustus 2024 lalu,” katanya.
Sri menyampaikan dokumen RPJPD ini memiliki peran strategis dalam memberikan arah pembangunan daerah, sehingga dapat berjalan secara berkesinambungan dan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
Lebih lanjut Sri, RPJPD 2025-2045 ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai dinamika, tantangan, dan peluang yang akan dihadapi di masa depan.
Penyusunan RPJPD 2025-2045 memuat visi dan misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan memperhatikan juga RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045.
“RPJPD ini juga akan menjadi ketetapan landasan kebijakan dari perumusan visi dan misi Kepala Daerah selama periode 20 tahun ke depan. Dengan visi pembangunan daerah yang telah dirumuskan yang ingin dicapai yakni Berau Mempesona 2045 ‘Bumi Batiwakkal sebagai Destinasi Wisata Terkemuka yang Maju, Sejahtera Dan Berkelanjutan’,” tandasnya. (adv/and)