TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, menyatakan bahwa penyelenggara pemilu di daerah siap mengikuti segala ketentuan terbaru terkait pelaksanaan Pemilu 2029, termasuk pemisahan antara pemilu nasional dan lokal sebagaimana yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Kamis (26/6/2025). Putusan tersebut mengatur bahwa mulai tahun 2029, pemilu akan dibagi menjadi dua jenis, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dan aturan teknis dari KPU RI.
“Sejauh ini kan kami belum menerima secara resmi dari KPU RI maupun juga dari KPU Provinsi,” jelas Dedi, Sabtu (28/6/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi awal, Pemilu Nasional akan mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI. “Nah, kalau untuk pelaksananya itu nanti dilaksanakan di Agustus 2027 sampai dengan Juni 2029. Nah, itu mulai dari proses tahapannya dan sampai dengan pemilihannya dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara Pemilu Lokal akan meliputi pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Kalau untuk waktu pelaksananya nanti itu, dilaksanakan di Desember 2030 sampai Juni 2031,” ungkapnya.
Terkait masa jabatan pejabat publik hasil Pemilu 2024, Dedi mengakui bahwa kemungkinan akan ada penyesuaian. “Kalau melihat masa jabatan presiden dan DPR RI akan berakhir 2029, sedangkan kepala daerah dan DPRD sampai 2031, tentu ini akan menjadi perhatian. Tapi sekali lagi, kami menunggu apakah ini akan diatur dalam satu payung hukum tersendiri atau direvisi dalam aturan yang sudah ada,” imbuhnya.
Dia menegaskan, apapun format dan skema pemilu yang akan ditetapkan, KPU daerah siap melaksanakannya sesuai ketentuan. “Karena kalau di kami (KPU Tarakan) ini apa yang diputuskan oleh KPU RI sebagai pusat, maka itu yang kami akan jalankan,” tegasnya.
Dengan putusan MK ini, skema pemilu serentak sebagaimana yang berlaku pada 2019 dan 2024 resmi berubah. Pemisahan pemilu ini dinilai akan memberi ruang lebih baik dalam pengelolaan logistik, pengawasan, serta fokus pemilih terhadap calon yang dipilih.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam