spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilihan Duta Genre Digelar, Siapkan Generasi Muda Berkualitas

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menggelar Pemilihan Duta Generasi Berencana (Genre) di Ruang Tenguyun, Lantai II Kantor Bupati Bulungan, baru-baru ini.

Kegiatan ini bertujuan membentuk generasi muda Bulungan yang sehat, cerdas, berdaya saing, serta memiliki perencanaan hidup yang matang sejak dini.

Bupati Bulungan, Syarwani, hadir dan secara resmi membuka kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa ajang ini juga merupakan bagian dari proses seleksi Duta Genre tingkat Provinsi Kalimantan Utara, di mana para peserta terpilih akan bersaing dengan perwakilan dari kabupaten dan kota lainnya di Kaltara.

“Pemerintah daerah sangat mendukung setiap kegiatan positif, baik untuk daerah maupun pengembangan diri generasi muda. Ini adalah langkah strategis untuk menyiapkan remaja, agar mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab, terutama dalam hal pendidikan, pekerjaan, usia pernikahan, hingga kehidupan keluarga di masa depan,” ujar Syarwani.

Dalam kesempatan tersebut, Syarwani juga menyampaikan selamat atas pengukuhan Forum Genre Bulungan, yang akan menjadi motor penggerak edukasi dan kampanye di kalangan remaja. Ia juga mengukuhkan Bunda Genre Bulungan, Sri Nurhandayani, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap keberhasilan program Genre di daerah.

“Termasuk dukungan dari keluarga, sangat diperlukan demi keberhasilan program ini,” tambahnya.

Syarwani menjelaskan, bahwa Bunda Genre tidak hanya berperan sebagai duta penurunan stunting, tetapi juga sebagai penggerak, motivator, dan pengasuh yang membimbing remaja menuju masa depan yang lebih baik.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER