spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tarakan Terkendala Penginputan Data

TARAKAN – Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Kota Tarakan telah berjalan aktif dengan berbagai kegiatan, mulai dari pemeriksaan bayi hingga deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM). Namun, ternyata capaian program ini terkesan rendah, karena banyak data yang belum diinput ke aplikasi pencatatan nasional.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, menjelaskan bahwa meski layanan telah dilaksanakan oleh tenaga kesehatan di lapangan, kendala penginputan ke aplikasi ASIK PKG menjadi hambatan utama.

Menurut dr. Devi, penyebab utama adalah banyaknya aplikasi yang harus digunakan tenaga kesehatan. Mereka harus memasukkan data ke masing-masing sistem, termasuk aplikasi ASIK untuk PKG.

“Bukan susah, terlalu banyak aplikasi yang teman-teman kerjakan. Kan masing-masing, jadi diinput di aplikasinya sendiri, input lagi aplikasi ASIK PKG ini,” kata Devi, Kamis (22/5/2025).

Hingga saat ini, dr. Devi memperkirakan baru sekitar 40 persen data yang berhasil diinput, jauh dari target minimal 60 persen. Dinas Kesehatan Tarakan terus mengingatkan para petugas, agar segera melengkapi data tersebut.

Untuk program penjaringan kesehatan gratis bagi anak sekolah, Dinas Kesehatan rutin melaksanakannya setiap bulan Juli, sebagai bagian dari kegiatan PKG.

Meskipun antusias masyarakat tinggi, masih ada yang mendaftar tapi tidak hadir sesuai jadwal, atau sebaliknya langsung datang tanpa prosedur pendaftaran.

“Pendaftar banyak, tapi belum lewat aplikasi juga banyak, tapi kadang-kadang ada yang tidak datang kembali atau tiba-tiba datang gitu kan,” tuturnya.

Dinas Kesehatan Tarakan berupaya meningkatkan koordinasi dan partisipasi masyarakat, agar semua kegiatan pemeriksaan tercatat dengan baik dalam sistem.

Harapannya, program ini dapat menjangkau lebih banyak warga dan mendukung upaya preventif di bidang kesehatan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER