spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemberlakuan KRIS Direncanakan 30 Juni 2025

TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Tarakan buka suara, terkait kabar pemerintah yang akan menghapus kelas dalam pelayanan BPJS kesehatan.

Terkait hal tersebut, BPJS Tarakan menegaskan, bahwa tidak ada penghapusan kelas, melainkan
hanya pemberlakuan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan menerangkan, pemberlakuan KRIS direncanakan dimulai pada 30 Juni 2025 mendatang. Sesuai dengan Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal ini dilakukan, untuk menyetarakan fasilitas ruang rawat inap sesuai dengan standar yang ditentukan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 untuk seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Ada 12 komponen yang harus ada di ruangan itu. Ini untuk meningkatkan pelayanan bukan untuk menurunkan pelayanan,” ujarnya di Tarakan, Jumat (24/5/2024).

Di Kota Tarakan sendiri, kata dia, untuk fasilitas rumah sakit yang ada sudah cukup bagus, khusus untuk tempat tidur pasien. Hanya ada satu saja rumah sakit di Tarakan yang dalam satu ruangan memiliki enam tempat tidur, seharusnya maksimal hanya empat tidur saja.

Lebih jauh dijelaskannya, meskipun fasilitas kamar rawat inap standar ditingkatkan namun tidak ada penghapusan kelas.

“Ya masih ada kelas cuma ngatur kamar ada apa aja. Intinya dijalankan minimal bulan Juni 2025. Kondisinya hampir mirip (kamar rawat inap standar) hanya di standarkan saja,” jelasnya.

Selain itu, kamar rawat inap standar atau kelas 3 diprioritaskan karena banyaknya persaingan. Di Indonesia sendiri terdapat 60 jutaan peserta pengguna BPJS kelas 3. Oleh karena itu, pihaknya memberlakukan KRIS untuk kesetaraan pelayanan se-Indonesia.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pengecekan di seluruh rumah sakit yang ada di Kalimantan Utara (Kaltara).

Dia berharap pihak Dinas Kesehatan pun dapat mempersiapkan apa saja yang diperlukan dalam pemenuhan fasilitas untuk kamar kelas 3.

Yusef menegaskan, sampai dengan saat ini belum ada kenaikan iuran atau tarif akibat dari pemberlakuan KRIS. Hal ini dapat dilihat setelah ada hasil evaluasi dari penerapan KRIS.

“Tarifnya tergantung nanti dievaluasi, dijalankan dulu (KRIS). Apakah akan dinaikkan tapi untuk saat ini iuran itu tetap sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018. Kelas 1, 150, kelas 2, 100 dan kelas 3 42 ribu dan disubsidi oleh pemerintah 7 ribu masyarakat tinggal bayar 35 ribu,” jelasnya.

“Yang terpenting yang perlu diketahui oleh masyarakat, ini tidak mempengaruhi janji layanan kita,” tambahnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER