spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembentukan 482 Koperasi Desa Merah Putih di Kaltara Hampir Rampung

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, mengungkapkan bahwa proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kaltara sudah selesai sepenuhnya.

Saat ini, tahap yang tersisa hanyalah pengurusan akta pendirian koperasi di hadapan notaris. Di Kalimantan Utara, tercatat ada sekitar 482 Koperasi Desa Merah Putih yang siap berperan sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

“Sekarang tinggal proses di notaris yang progresnya sekitar 15 sampai 20 persen. Tapi kami targetkan akhir bulan ini seluruh akta notaris bisa rampung,” ujarnya, saat dijumpai awak media belum lama ini.

Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang merupakan inisiatif besar Presiden Prabowo Subianto guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

“Kita sudah tuntaskan 100 persen proses pembentukannya. Harapannya, akhir bulan nanti semua akta untuk 482 koperasi ini bisa selesai di notaris,” tambah Zainal.

Ia menjelaskan, koperasi ini memiliki fungsi yang serupa dengan koperasi pada umumnya, yaitu menjalankan usaha di sektor jasa dan perdagangan. Bahkan, ia berharap koperasi tersebut juga bisa mendukung program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Koperasi ini nantinya bisa membeli hasil pertanian petani, menjalin kerja sama dengan Bulog untuk penyaluran hasil tani, distribusi pupuk, hingga penjualan LPG 3 kg bersubsidi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk tahap awal, pendanaan pembentukan koperasi bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing desa. Namun ke depan, pemerintah pusat akan memberikan dukungan dana melalui pinjaman dari Bank Himbara.
“Kalau tidak salah, alokasi dananya sekitar Rp 3 hingga 4 miliar. Itu bersumber dari pemerintah pusat lewat Bank Himbara, dan akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sebagai sistem permodalan,” tutupnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER