Home KALTARA BULUNGAN Pembahasan Soal Penetapan UMK Bulungan, Dilangsungkan Secara Tertutup

Pembahasan Soal Penetapan UMK Bulungan, Dilangsungkan Secara Tertutup

0
Kantor Disnakertrans Bulungan.

TANJUNG SELOR – Pembahasan soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bulungan, berlangsung secara tertutup, Senin (27/11/2023).  Pembahasan itu dilibatkan dewan pengupah, teridiri dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Bulungan.

PLT Kepala Disnakertrans Bulungan, Yasin saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan penetapan UMK Bulungan tahun 2024 yang jelas ada kenaikan.

Hanya saja, pihaknya enggan menyebutkan persentasenya. Lantaran, harus disampaikan melalui kepala daerah terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pemprov Kaltara.

“Saya belum bisa menyebutkan persentase, karena masih menunggu rekomendasi kepala daerah. Ketika rekomendasi sudah dapat, baru bisa kita umumkan terkait persentase dan jumlah rupiahnya,” ucap Yasin, secara irit berbicara.

Dia tetap bersihkukuh belum menyampaikan persentase kenaikan UMK Bulungan tahun 2024. Alasannya, masih harus disampaikan melalui kepala daerah terlebih dahulu untuk kemudian mendapatkan rekomendasi. Pemerintah Kabupaten dan Kota Didedline penyerahan hingga 30 November 2023.

“Paling lambat kita nyetor hasil penetapan UMK ini tanggal 30 November. Hasil penetapan hari ini, kita serahkan ke Kepala daerah terlebih dahulu, untuk kemudian diteruskan ke Pemprov Kaltara,” ujarnya.

Pasalnya, soal hasil penetapan UMK oleh Dewan Pengupah dimungkinkan akan berubah tergantung dari kebijakan kepala daerah. “Kita belum bisa umumkan persentasenya, karena mungkin hasil itu bisa berubah tergantung kebijakan beliau (kepala daerah red). Karena, kalau itu ada kebijakan tentu ada selisih angka yang telah ditetapkan bersama dewan pengupah,” tuturnya.

Diketahui, UMK Bulungan tahun 2023, sebesar Rp 3.362.895. Sementara, untuk UMK 2024 diproyeksikan sebesar Rp 3.480.627. Atau alami kenaikan sekitar 3,5 persen dan alpanya 0,253. (tin/and)

Editor: Andhika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version