TANJUNG REDEB – Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah mengumumkan hasil perolehan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau terpilih periode 2024-2029.
Diketahui, pelantikan termasuk dalam tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau, Abdurrahman menjelaskan, jadwal pelantikan yakni pengucapan sumpah atau janji DPRD Kabupaten atau Kota dan DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD periode 2019-2024.
“Artinya kalau mengacu pada aturan PKPU, jadwal pelantikan anggota DPRD Berau telah ditetapkan tanggal 2 Mei 2024 lalu oleh KPU Berau kemungkinan tanggal 19 Agustus 2024. Karena masa berakhirnya tugas anggota DPRD saat ini, di tanggal tersebut,” jelasnya.
Tambahnya, pihaknya di Sekretariat DPRD Berau masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait jadwal pelantikan Anggota DPRD terpilih.
“Hal itu sebagai aspek tambahan yang perlu dipertimbangkan, yakni partisipasi beberapa anggota dewan dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang,” imbuh Abdurrahman.
Kendati demikian, pertimbangan tersebut menyebabkan pelantikan harus menunggu instruksi lebih lanjut. Kemungkinan adanya pengunduran diri anggota DPRD yang terpilih untuk mengikuti Pilkada.
“Dengan demikian, proses pelantikan Anggota DPRD terpilih akan disesuaikan dengan perkembangan dan keputusan terbaru dari Pemerintah pusat,” tandasnya. (adv/and)