TARAKAN – Pengendara tanpa sabuk pengaman dan menerobos lampu merah ternyata mendominasi jenis pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sepanjang 2024.
Hal itu diungkap Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kanit Kamsel Satlantas IPDA Priyanti Ningsih Nasir, Minggu (2/2/2025).
Ia mengungkapkan terdapat 883 pelanggaran lalu lintas sepanjang 2024. Pelanggar lalu lintas laki-laki sebanyak 623 orang sedangkan perempuan 260.
“Mayoritas pelanggar merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA),” ujarnya.
“Kemudian jenis kendaraan yang melanggar roda empat untuk mobil pick up 340 untuk mobil penumpang 213 mayoritas banyak kurang lebih dari mobil pick up yaitu motor sebagai besar jumlahnya 330,” sambungnya.
Adapun jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta menerobos lampu merah.
Priyanti menyayangkan pengendara yang melakukan hal itu. Sebab dengan alasan apapun, itu dilarang karena memicu kecelakaan lalu lintas.
Ia mengatakan sejumlah pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Seperti pengendara yang tidak memakai safety belt dan menerobos lampu merah, didenda sebesar Rp500 ribu.
Lebih lanjut, saat ini Kota Tarakan memiliki satu ETLE yang berada di Jalan Yos Sudarso tepatnya depan GTM. Pun demikian dengan ETLE yang rusak namun kini sudah baik. Ia pun berharap masyarakat Tarakan patuh terhadap aturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika