spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Pengeroyokan di Kampus Tarakan Bertambah

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan kembali mengamankan enam orang diduga pelaku pengeroyokan di salah satu Kampus di Kota Tarakan. Adapun keenam pelaku yang diamankan yaitu, MA alias A, S alias M, DN, F alias T, SK alias P, dan H alias K. Saat ini status pelaku sudah dinaikkan menjadi tersangka.

Sebelumnya Polres Tarakan telah menetapkan tiga orang tersangka sehingga kini total menjadi sembilan orang.

Pelaku yang diamankan merupakan pengungkapan kasus yang terjadi 30 November 2023 di depan salah satu Kampus di Tarakan. Kasus pengeroyokan ini awalnya terjadi pada 1 November, namun kemudian kembali pecah pada 30 November 2023.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasi Humas, IPDA Anita Susanti mengungkapkan, usai menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa di salah satu universitas di Tarakan, penyidik dari satuan Reskrim Polres Tarakan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Alhasil, berdasarkan keterangan dari tiga tersangka, rekaman video dan keterangan saksi, penyidik Satreskrim Polres Tarakan kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang mahasiswa dari Universitas tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi beserta alat bukti maka Satreskrim Polres Tarakan menetapkan enam orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap mahasiswa yang terjadi pada 30 November 2023,” jelas IPDA Anita Susanti, Sabtu (2/12/2023) malam.

Ia melanjutkan kejadian yang terjadi di area Kampus tersebut, ke enam orang yang diamankan semuanya mengakui perbuatannya setelah penyidik memperlihatkan video pengeroyokan.

Di beritakan sebelumnya, Polres Tarakan telah menetapkan tiga orang pelaku buntut pengeroyokan di salah satu kampus di Kota Tarakan, yang sempat menghebohkan warga beberapa waktu lalu. Diketahui ketiga pelaku masih berstatus mahasiswa ini tengah ditahan di Polres Tarakan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER