spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelajari Pengelolaan Perseroda dan PI 10 Persen Ini Yang Dilakukan Pemkab Tana Tidung

TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dalam rangka studi tiru terkait pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan mekanisme pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dalam kegiatan usaha hulu migas.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari secara langsung strategi, regulasi, serta implementasi teknis yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mendirikan Perseroda dan mengelola PI 10 persen demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tana Tidung didampingi oleh Ketua TP PKK Tana Tidung yang juga Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Vamelia Ibrahim, Ketua DPRD Tana Tidung Jamhari, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Rombongan disambut hangat oleh Bupati Banggai, Amirudin, bersama Wakil Bupati Furqanuddin dan jajaran perangkat daerah setempat. Pertemuan berlangsung konstruktif, membahas berbagai aspek mulai dari dasar hukum pendirian Perseroda, struktur organisasi, hingga tantangan serta solusi dalam pengelolaan PI 10 persen.

Bupati Ibrahim Ali menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan dan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam berbagi pengalaman.

“Kabupaten Banggai telah membuktikan keberhasilannya dalam mengelola sumber daya alam melalui kelembagaan yang kuat. Ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kami,” ujar Ibrahim Ali.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata dan sesi foto bersama sebagai simbol kerja sama dan sinergi antardaerah dalam membangun kemandirian ekonomi melalui sektor migas. Rombongan juga menyempatkan diri mengunjungi Command Center milik Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai bagian dari rangkaian kunjungan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER