spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pedagang SDF Tolak Dipindahkan, Bakal Terima SP dan Diblacklist

TARAKAN – Pelabuhan SDF Tarakan melakukan penertiban pedagang yang berjualan di area dermaga. Kini, pedagang diminta pindah berjualan di koridor lorong tengah atau area pejalan kaki.

Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan, Muhammad Roswan menjelaskan, meski telah dilakukan penertiban, masih ada beberapa pedagang yang menolak dipindahkan.

Dari total 15 pedagang, sekitar tiga orang masih berjualan membawa barang dagangannya ke area dermaga, padahal hal itu sudah dilarang. “Harusnya standby, maksudnya jual kembali itu dia bawa tentengan kresek-kresek bukan lapak,” jelasnya, Selasa (4/3/2025).

Petugas dari pihak pengelola pelabuhan bersama aparat terkait, turun langsung ke lapangan untuk menertibkan pedagang yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Beberapa pedagang yang kedapatan masih berjualan di area terlarang akan diberikan Surat Peringatan (SP).

“Surat peringatan dulu sampai tiga, kalau setelah diperingatkan sampai tiga eksekusi keluar (blacklist),” jelasnya.

Beberapa pedagang yang terkena penertiban mengaku keberatan, karena penghasilan yang menurun. Namun, pihak pelabuhan menegaskan bahwa pedagang masih bisa berjualan di tempat yang telah disediakan.

Pihak pengelola juga mengimbau para pedagang, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan pelabuhan yang lebih nyaman dan tertata.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut sterilisasi dermaga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang. Tujuannya untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang, serta memastikan kelancaran arus transportasi di kawasan pelabuhan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER