spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasca Lebaran, Pemohon SIM dan SKCK di Tarakan Meningkat

TARAKAN – Pasca libur Lebaran, pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tarakan alami peningkatan signifikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasi Humas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam, Kamis (18/4/2024).

Sejak dibuka pelayanan pada hari pertama masuk kerja pada Selasa (16/4/2024) lalu,
ratusan warga mendatangi Ruang Pelayanan SKCK Polres Tarakan.

“Kalau biasanya sekitar 30 sampai 40 pemohon di hari biasa. Di hari pertama setelah Lebaran kemaren dan besoknya pemohon tembus sampai 150 hingga 200 orang,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskannya , meski terjadi peningkatan yang signifikan, namun pihaknya tetap memberikan pelayanan dengan maksimal tanpa menambah jumlah personel.

Adapun syarat pembuatan dengan perpanjangan SKCK berbeda. Untuk perpanjangan, cukup melampirkan SKCK yang lama namun masanya maksimal satu tahun.

Sedangkan untuk pembuatan SKCK baru, pemohon harus menyertakan KTP, fotokopi ijazah terakhir atau akta kelahiran.

“KTP wajib domisili Tarakan, pas foto 4×6 dan juga biaya sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020,” paparnya.

Selain pelayanan pembuatan dan perpanjangan SKCK, ruang pembuatan SIM di Polres Tarakan juga dipadati pemohon.

Dijelaskannya, berdasarkan Telegram Kapolri, untuk SIM yang dinyatakan habis masa berlakunya di tanggal 8 sampai 15 April 2024, atau selama masa libur kemarin, mulai Selasa (16/4/2024) diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan.

“Untuk SIM yang masa berlaku sudah habis di hari libur kemarin, maka hari ini dikasih kesempatan melakukan perpanjangan,” beber IPDA Anita Susanti Kalam.

Kata dia, pemegang SIM pada masa berlakunya sudah habis di tanggal 8 sampai 15 April 2024, memiliki kesempatan mengurus di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran dan mendapat perpanjangan waktu sampai 20 April 2024 mendatang.

“Bagi pemegang SIM yang habis masanya di tanggal 8-15 April 2024 dan tidak melakukan perpanjangan di tanggal 16-20 April, maka mekanismenya terhtung harus melakukan penerbitan SIM baru,” tegasnya.

Keputusan ini berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri melalui Kakorlantas Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2024 Nomor ST/625/IV/YAN.1.1/2024. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER