spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ormas di Tarakan Capai Ratusan, Paguyuban Daerah Mendominasi

TARAKAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan, mencatat hingga pertengahan tahun ini sudah terdapat lebih dari 125 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melaporkan keberadaannya.

Ratusan ormas itu sangat beragam, mulai dari organisasi keagamaan hingga organisasi sosial. Namun yang mendominasi adalah paguyuban kedaerahan.

Kepala Kesbangpol Tarakan, Muhammad Haris menjelaskan dalam proses pendaftaran ormas, pihaknya melibatkan unsur Forkopimda Plus yang terdiri dari BIN, Polres, Kejaksaan, hingga Kodim. Mereka secara langsung melakukan verifikasi ke sekretariat ormas untuk memastikan ideologi, struktur kepengurusan, serta orientasi dan jenis kegiatan yang dilakukan.

“Kalau laporan dari mereka oke, langsung kita terbitkan surat keterangannya,” ujar Haris di Tarakan, Sabtu (10/5/2025).

Dia menambahkan bahwa proses ini tidak serta-merta dilakukan tanpa rekomendasi. Untuk ormas sosial, harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial, pendidikan dari Dinas Pendidikan, dan keagamaan dari Kementerian Agama.

Jenis ormas yang paling dominan di Tarakan saat ini adalah paguyuban kedaerahan dan yayasan. “Mereka ini biasanya berbasis suku dan daerah asal, seperti Bugis, Jawa, Dayak, dan Tidung,” tambahnya.

Haris menyampaikan, bahwa secara umum kondisi organisasi kemasyarakatan di Tarakan relatif aman dan terpantau baik. Hal ini turut didukung oleh keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang mewakili berbagai elemen masyarakat.

Setiap ormas diwajibkan untuk melaporkan aktivitas tahunan mereka, minimal sekali dalam setahun, terutama di akhir tahun. Dia pun mengingatkan bahwa ormas yang melanggar aturan dan melakukan pelanggaran hukum secara kolektif dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin.

“Kalau dicabut, ya tidak bisa lagi melakukan kegiatan. Karena setiap ormas pasti kita pantau orientasinya,” tegasnya.

Haris mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kelompok atau komunitas untuk segera melaporkan keberadaan mereka ke Kesbangpol.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER