spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operator THM di Tarakan Curi Hp Pengunjung

TARAKAN – Satuan Reskrim Polres Tarakan kembali mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang pria berinisial AM (26 tahun).  AM yang sehari-harinya berprofesi sebagai operator Tempat Hiburan Malam (THM) ini mencuri hp Iphone 11 milik salah satu pengunjung.

Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada (Kamis, 5/10/2023), sekira pukul 02:03 Wita. Pencurian terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Pulau Bunyu, Kampung 1, Skip, Kota Tarakan.

“Pada saat itu, korban sedang berada di THM bersama temannya. Korban pergi ke toilet bersama temannya dan menggantung tasnya di belakang pintu toilet dengan tas terbuka yang berisi Iphone 11 miliknya,” ucap Randhya dalam keterangan rilis Satreskrim Polres Tarakan, Jumat (15/10/2023) sore.

Setelah keluar dari toilet, korban kemudian mengecek tas miliknya namunmenyadari bahwa HP miliknya sudah tidak ada.

“Namun, saat korban ingin mengambil Iphone 11 yang tersimpan di dalam tas, ia menyadari bahwa hpnya sudah tidak ada atau hilang. Korban mencari iPhone tersebut namun tidak berhasil menemukannya,” tuturnya.

Usai mencari dan tak juga menemukan hp miliknya, korban melaporkan kejadian pencurian itu kepada Polres Tarakan. “Upaya untuk menghubungi ponsel tersebut menggunakan ponsel temannya gagal, karena panggilannya ditolak. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta  dan memutuskan melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan.” kata Randhya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan hp tersebut berada di tangan AM.

Namun saat dilakukan penangkapan,  pelaku sempat berdalih bahwa dia membeli hp tersebut dari seseorang yang tak dikenal. Hanya saja dari proses pendalaman polisi, diketahui bahwa pelaku telah berbohong.

“Pada 9 Oktober 2023, sekitar pukul 15:30 Wita, Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku AM di salah satu rumah kos di Kampung 1. Saat penangkapan, pelaku tertidur pulas, dan kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, satu unit Iphone 11 berhasil diamankan sebagai barang bukti. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER