spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman Temukan Fakta Menyedihkan Terkait Penanganan Stunting di Kaltara

TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan fakta menyedihkan terkait penanganan stunting.

Salah satunya, temuan adanya perbedaan pemberian makanan tambahan kepada penderita keluarga stunting di setiap daerah.

Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa menerangkan, di Nunukan makanan tambahan yang diberikan berupa makanan jadi seperti nasi kuning lengkap dengan ayam dan campuran mie. Sedangkan di Tarakan berupa makanan mentah berupa telur satu rak dan ayam mentah.

“Standarisasi gizi ini sepertinya tidak sama di tiap daerah,” ucapnya di Tarakan, Senin (14/5/2024) malam.

Menurutnya, perlu ada standarisasi yang jelas terkait pemberian tambahan gizi kepada penderita stunting.

“Ini ayamnya yang seperti apa saat diberikan kepada masyarakat. Apakah masih fresh, bagaimana dengan telur yang diberikan dalam bentuk jadi. Siapa yang bisa menjamin gizi makanan yang diberikan,” tegasnya.

Ia pun berharap bantuan yang diberikan kepada penderita stunting tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan sampling terhadap penderita stunting di Kelurahan Pantai Amal.

Hasilnya, mereka menemukan banyak pendatang yang tidak mendapat pelayanan stunting karena bukan warga asli Tarakan.

“Di Pantai Amal kemarin disampaikan ada 75 anak yang sudah terkonek stunting. Sebagian besar itu hanya 45 yang bisa diberikan bantuan. Sisanya enggak bisa karena bukan domisili di sini. Ini kan tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Menurutnya, perlu ada kebijakan khusus yang dilakukan pemerintah daerah untuk menyikapi persoalan tersebut. Terlebih, stunting merupakan isu nasional yang perlu mendapat perhatian semua kalangan.

Kata dia, kendala lainnya dalam penanganan stunting di setiap daerah yakni anggaran. Padahal, anggaran dibutuhkan untuk mencegah keluarga terkena stunting.

Dia berharap upaya pencegahan stunting seperti sosialisasi dan pendampingan ibu hamil perlu mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Daerah.

Melihat persoalan-persoalan ini, ORI Perwakilan Kaltara mengajak masyarakat Kaltara untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan malaadministrasi pada penanganan stunting.

Seluruh masyarakat Kaltara memiliki hak-hak pelayanan kesehatan yang harus diterima terkait stunting. Berbagai tindak maladministrasi seperti ketidaktepatan identifikasi, penyimpangan prosedur, hingga tidak mendapatkan akses pelayanan dapat diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.

Caranya dengan menghubungi nomor WhatsApp 08112743737 atau melalui Direct Message (DM) Instagram Ombudman RI Kaltara.

Selain itu, bisa melalui email pengaduan.kaltara@ombudsman.go.id atau dengan mendatangi Kantor ORI Kaltara di Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan, Kaltara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER