TARAKAN – Tahun 2023 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) masih menemukan sejumlah persoalan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Salah satunya, ketidaksesuaian data antara yang dilampirkan dengan kenyataan. Berkaca dari temuan itu, Ombudsman meminta agar penyelenggara antisipatif dan inisiatif untuk mencegah pelanggaran PPDB.
Ketua Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah menjelaskan, tahun 2023 lalu, ditemukan siswa yang telah diterima, namun harus dikeluarkan karena ketidaksesuaian data yang dilampirkan.
Menurutnya, hal itu terjadi karena ada cela-cela dalam juknis PPDB yang sering kali dimanfaatkan oknum orang tua sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi pelanggaran. Maria pun berpesan jangan sampai juknis PPDB dilaksanakan panitia penyelenggara secara normatif.
“Harapannya juknis bisa dievaluasi agar tidak terjadi di tahun berikutnya. Juknis ini sifatnya partisipatif dan dinamis mengikuti kebutuhan pengguna layanan PPDB. Dalam hal verifikasi data saat mendaftar PPDB memang sangat dibutuhan inisiatif dari para verifikator. Karena bisa jadi yang ada di juknis itu sifatnya normatif, misal ada data yang berpotensi tidak disesuaikan hal inilah yang bisa jadi celah seharusnya ada langkah antisipatif dari panitia,” ucapnya di Tarakan baru-baru ini
Tahun 2023 lalu, pelanggaran PPDB bahkan terjadi di salah satu sekolah favorit di Tarakan. Ia pun menyayangkan hal itu terjadi dan meminta agar kejadian tidak terulang.
Menurutnya, perlu kesadaran dari para orang tua untuk tidak lagi memasukkan data yang tidak sesuai dengan fakta.
“Yang lalu itu temuan pelanggaran ada di Kartu Keluarga (KK). Kalau tidak salah saya belum baca detail juknis, namun informasi yang diterima jika ada pemindahan diikuti oleh satu keluarga. Harusnya data itu sesuai, jangan sampai secara administratif saja dipindahkan satu keluarga, namun kenyataannya tidak. Domisili masih yang lama. Inilah yang diperlukan langkah-langkah antisipatif dan inisiatif dari panitia,” katanya.
Lebih jauh dijelakannya bahwa pihaknya akan membuka kanal pengaduan di sekolah-sekolah. Dengan adanya kanal itu diharapkan calon siswa yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Ombudsman. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika