spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman Kaltara Soroti Penolakan Pasien BPJS di Rumah Sakit

TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti tingginya jumlah keluhan masyarakat, terkait antrean panjang dan penolakan pasien oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfa, menegaskan perlunya pelatihan dan sosialisasi bersama antar pemangku kepentingan, untuk menyamakan pemahaman mengenai layanan kesehatan yang dijamin BPJS.

“Keluhan yang paling sering kami terima berkaitan dengan penolakan pasien dan antrean di rumah sakit. Banyak kasus di mana pasien ditolak karena dianggap tidak memenuhi kriteria penjaminan BPJS, padahal kondisi pasien tergolong gawat darurat,” ujar Maria di Tarakan, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, beberapa rumah sakit menolak pasien tanpa melakukan pemeriksaan awal, seperti pengukuran suhu tubuh atau pemeriksaan gejala lain yang menjadi indikator kegawatan. Hal ini menyebabkan pasien bingung, terutama jika kemudian diterima di rumah sakit lain dengan kasus serupa.

“Harus ada kejelasan. Kalau memang tidak memenuhi kriteria, rumah sakit seharusnya tetap melakukan pemeriksaan lebih dulu. Kalau tidak ditanggung, setidaknya ditawarkan untuk jadi pasien umum, bukan langsung ditolak,” jelasnya.

Maria juga menyoroti ketimpangan pelayanan antar rumah sakit, di mana satu rumah sakit bisa menolak pasien sementara yang lain tetap menerima. Ini mencerminkan ketidaksamaan pemahaman tentang regulasi BPJS, terutama terkait penanganan gawat darurat.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman telah menyampaikan policy brief yang berisi sejumlah rekomendasi, termasuk pelatihan terpadu dan sosialisasi kepada masyarakat. DPRD Provinsi Kaltara disebut telah menerima undangan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER