TARAKAN – Gagasan pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat pengentasan kemiskinan, menuai sorotan dari berbagai pihak. Meski dinilai memiliki semangat mulia, banyak pihak mengingatkan agar pelaksanaannya tidak melenceng dari tujuan awal.
Salah satunya datang dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala ORI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, menyoroti pentingnya pengawasan ketat, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih yang tengah didorong pendiriannya di berbagai wilayah, termasuk di Kota Tarakan.
Menurut Maria, tujuan dari pendirian koperasi ini sejatinya sangat baik, yakni untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan menumbuhkan semangat gotong royong serta nasionalisme. Namun, ia menegaskan, keberhasilan koperasi akan sangat bergantung pada sistem, tata kelola, serta komitmen pengurusnya untuk benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Harapannya koperasi ini tidak disalahgunakan. Kalau ada kebijakan, ya semestinya benar-benar berpihak pada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil,” ujar Maria Ulfah, Minggu (15/6/2025).
Ia menambahkan, semangat gotong royong harus benar-benar dijaga dalam koperasi yang kabarnya turut disokong pendanaan dari lembaga perbankan tersebut. Salah satu kekhawatirannya adalah soal suku bunga yang dibebankan kepada peminjam.
“Jangan sampai, karena pendanaan berasal dari pinjaman bank, lalu diteruskan ke masyarakat dengan bunga tinggi. Ini yang perlu diawasi,” katanya.
Ombudsman juga mendorong agar kementerian terkait yakni Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal segera menyempurnakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai tata kelola koperasi ini. Terutama menyangkut pengawasan terhadap kinerja pengurus dan akuntabilitas anggaran.
Maria juga menegaskan pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam proses pendataan hingga pembinaan. Hal ini mengingat pemda memiliki data valid terkait kondisi masyarakat, termasuk pelaku UMKM yang menjadi target penerima manfaat koperasi.
“Misalnya di Tarakan ada 20 kelurahan, maka harus ada pengawalan dari pemkot. Termasuk dari dinas yang menangani UMKM atau ketenagakerjaan,” jelasnya.
Terkait pembentukan pengurus koperasi, Ombudsman berharap agar proses rekrutmen juga berorientasi pada pemberdayaan masyarakat sekitar, sekaligus mendukung penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional.
Selain itu, Maria Ulfah menyarankan agar kementerian membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik terhadap pengelolaan Koperasi Merah Putih.
“Ombudsman pada prinsipnya siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait program ini, apalagi jika menyangkut anggaran negara. Harus tepat sasaran dan memberi manfaat riil,” tegasnya.
Sampai saat ini, pihak Ombudsman Kaltara belum menerima laporan resmi terkait pelaksanaan koperasi tersebut, meski sempat mendengar kabar terkait tingginya bunga pinjaman di lapangan. Ia menegaskan akan menelusuri hal tersebut begitu koperasi mulai beroperasi aktif. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika