spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman Akui Terima Keluhan Penerimaan Uang Perpisahan

TARAKAN – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfah, menanggapi keluhan masyarakat yang viral terkait pungutan biaya sebesar Rp450 ribu di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Tarakan.

Ia menegaskan bahwa, kegiatan wisuda atau perpisahan bukan merupakan kewajiban sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Maria, hak esensial siswa dalam pendidikan adalah memperoleh proses belajar-mengajar yang bermutu. Sekolah wajib memastikan proses tersebut berjalan dengan baik hingga menghasilkan nilai, rapor, dan ijazah—tanpa harus melalui prosesi wisuda.

“Perlu kita sadari bersama bahwa wisuda bukanlah bagian dari kewajiban penyelenggara pendidikan. Hal ini sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa wisuda bukan kegiatan wajib,” ujar Maria pada Rabu (30/4/2025).

Meski Ombudsman belum menerima laporan resmi, Maria mengungkapkan bahwa timnya menemukan keluhan masyarakat saat melakukan kajian di lapangan. Keluhan tersebut umumnya berkaitan dengan permintaan biaya untuk seragam maupun kegiatan wisuda dan perpisahan.

“Yang menjadi perhatian adalah ketika wisuda dijadikan ajang pengumpulan biaya. Ini harus dicegah. Jangan sampai muncul kesan adanya pemaksaan, baik secara langsung maupun tidak, terhadap orang tua siswa,” tegasnya.

Maria juga menyoroti peran komite sekolah yang sering menjadi penyelenggara kegiatan wisuda. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut harus bersifat sukarela. “Jika diselenggarakan oleh komite, maka harus dipastikan tidak ada paksaan, baik dalam hal keikutsertaan maupun pembayaran. Ini adalah prinsip dasar pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk mempertegas kebijakan ini agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antar sekolah. “Bila perlu, diterbitkan peraturan di tingkat daerah, seperti peraturan gubernur, untuk memperkuat surat edaran tersebut. Ini penting agar tidak timbul kesenjangan dan kecemburuan sosial di antara siswa,” tambah Maria.

Maria menegaskan bahwa prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan adalah bebas dari unsur paksaan, apalagi dalam konteks kegiatan yang seharusnya tidak berbiaya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER