Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Kades Kasus Penyelewengan Dana Desa Kini Tersangka

MALINAU – Kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dengan tersangka LK (40) yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kaltara memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono menyampaikan, bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malinau.

“Langkah ini diambil untuk melanjutkan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar AKP Reginald, kepada wartawan, Kamis 25/7/2024).

Masih di kesempatan yang sama, dia menyampaikan modus pelaku melakukan penyelewengan dana desa tersebut, yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif.

Laporan itu berkaitan dengan beberapa aspek pembangunan di desa, yakni mencakup pembangunan rumah tidak mampu, penyelenggaran pos kesehatan desa, dan pengadaan lampu tenaga surya pada realisasi dana Desa Long Belaka Pitau tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Ditambahkan, bahwa terhadap kasus ini telah dilakukan penyidikan secara mendalam dan menyeluruh, sehingga dapat menghasilkan bukti-bukti yang kuat terhadap tersangka.

“Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Long Belaka Pitau.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh LK (40) yang menjabat sebagai Kades,” tukasnya.

Akibat perbuatan oknum tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

“Masyarakat Kabupaten Malinau berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya,” tambahnya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bekerja sama dalam memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER