TANJUNG REDEB – Tak sedikit masyarakat di Kabupaten Berau mendirikan bangunan rumah di pinggir sungai, sehingga jika ada rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau merelokasi, dinilai jajaran legislatif merupakan suatu hal yang positif.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengungkapkan, bangunan yang berada di pinggir sungai sangat berisiko, sebab berpotensi terjadi bencana banjir dan longsor.
“Terkait sertifikat untuk bangunan di pinggir sungai juga tidak bisa diterbitkan. Kasihan masyarakat yang memiliki tempat tinggal namun surat kepemilikan tanahnya tidak jelas,” ungkapnya, Minggu (17/3/2024).
Menurutnya, melalui relokasi bisa menjadi solusi memperjelas hak kepemilikan tanah masyarakat yang ada di lahan baru nantinya.
“Relokasi rumah dipinggiran sungai tersebut juga merupakan langkah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat agar memiliki rumah yang layak huni,” tuturnya.
Dirinya menilai, program tersebut hendaknya tidak hanya berlaku di kampung-kampung, tetapi juga di perkotaan. Sebab rumah-rumah yang ada di pinggiran Sungai Kelay dan Sungai Segah juga perlu perhatian penataannya, termasuk perjelas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Politikus Golkar ini berharap agar wacana relokasi tersebut segera dijalankan, namun secara bertahap. Pasalnya anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit.
“Tentunya dengan direlokasi, masyarakat akan mendapatkan hak atas kepemilikan tanah. Jadi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat mempunyai tanah dan rumah yang memang milik masyarakat itu sendiri,” tandasnya. (adv/and)