TANJUNG REDEB – Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dinilai Anggota Komisi II DPRD Berau, Falentinus Keo Meo dapat meningkatkan potensi lokal.
Dia mengatakan, BUMK adalah lembaga usaha kampung yang dapat dikelola masyarakat dan pemerintah kampung dalam upaya memperkuat perekonomian kampung dan dibentuk berdasarkan kebutuhan serta potensi kampung.
Lanjutnya, BUMK juga berperan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengangkat produk kearifan lokal. Selain itu, program BUMK merupakan inisiatif penting menggerakkan ekonomi di wilayah perkampungan.
“Pemerintah kampung dapat mendirikan BUMK sesuai kebutuhan dan potensi desa yang ditetapkan melalui Peraturan Kampung (Perkam). Keberadaan BUMK juga bisa menjadi tulang punggung perekonomian kampung guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung,” tuturnya.
“Keberadaan BUMK juga bisa menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan di kampung, terutama lingkup kesejahteraan,” tambahnya.
Sedangkan peraturan yang mengatur tentang keberadaan BUMK tertuang dalam Undang-Undang Nomor (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (adv/and)