TARAKAN – Kisah pilu dialami wanita asal Tarakan berusia 14 tahun, ia dirudapaksa oleh mertua yang notabenenya merupakan ayah dari suaminya sendiri. Kejadian keji itu dilakukan sebanyak dua kali saat suami pergi melaut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, kejadian rudapaksa tersebut terjadi pada 9 Desember 2023 pukul 01.00 Wita. Korban saat itu menyampaikan kepada kakaknya bahwa ia telah dirudapaksa oleh mertuanya.
“Setelah itu kakak korban, melapor ke kepolisian. Kemudian Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Pantai Amal pukul 02.00 WITA,” paparnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan kejinya yang telah menyetubuhi menantunya. Pelaku juga mengakui bahwa sebelum melakukan aksi kejinya dia mengimingi korban dengan uang sebanyak Rp3 juta.
“Persetubuhan ini dilakukan mulai dari Oktober 2023 dan terakhir Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, pelaku hampir 10 kali merayu korban melakukan persetubuhan dan dari hasil penyelidikan sementara, persetubuhan terjadi dua kali,”ungkapnya.
Pelaku juga mengaku nekat menyetubuhi menantunya lantaran tidak dinafkahi batin oleh sang istri. Karena selama dua bulan istrinya sedang mengalami sakit.
“Berdasarkan hasil penyelidikan iming-iming Rp3 juta terjadi di Oktober. Dan di Desember kembali diimingi Rp200 ribu. Motif pelaku dua bulan tidak dilayani istri. Hasil keterangan korban, pelaku saat itu memberi ancaman. Jangan beritahu mamamu kalau masih mau ketemu mamamu. Itu ancaman penyampaian pelaku. Kejadian dua kali terjadi di rumah saat tidak ada orang dan posisi suami korban melaut,” urainya.
Diketahui pula, pelaku bekerja sebagai nelayan. Korban sendiri masih berusia 14 tahun dan sudah menikah dengan anak pelaku. Mereka belum memiliki anak dan menikah pada Agustus lalu atau baru sekitar 4 bulan menikah.
“Pelaku diamankan di kediamannya. Di hari Sabtu jam dua pagi. Saat itu pelaku lagi tidur. Kalau kejadian pelaku rudapaksa korban jam sebelas siang,” katanya.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D subside pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Atau pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. BB diamankan satu set pakaian korban dan handphone ada bukti chat mertua korban sering mengajak berhubungan badan,” katanya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika