spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nekat! Dua Oknum Polisi Curi Sabu Yang Sudah Disita

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu penukaran barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas dan gula batu. Kabar tersebut menyebutkan sabu seberat 12 kilogram hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara diganti dengan bahan lain, dan sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat membantah keras kabar tersebut. Ia menegaskan, tidak ada pemalsuan barang bukti, melainkan pencurian yang dilakukan oleh oknum anggota polisi.

“Informasi bahwa barang bukti sabu berubah menjadi tawas dan gula batu tidak benar. Yang benar, terjadi pencurian barang bukti oleh oknum internal,” tegasnya, Kamis (19/6/2025).

Kasus pencurian tersebut kini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.

Semdmentara itu, Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menjelaskan bahwa kasus itu termasuk dalam ranah pidana pencurian dan pengrusakan fasilitas kepolisian.

“Peristiwa sebenarnya adalah pengrusakan ruang penyimpanan barang bukti dan pencurian,” ujarnya.

Diketahui, dua anggota polisi berinisial AA dan DR yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltara telah diamankan pada 17 Juni 2025. Mereka diduga mengambil sabu seberat 7 gram dari ruang penyimpanan. Akibat perbuatam tersebut keduanya dijerat hukum dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Penyelidikan terhadap kedua oknum ini sudah dilakukan sejak 6 Juni 2025,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER