TANJUNG SELOR – Seorang pekerja batu bata inisial By (22) dilaporkan ke kepolisian karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. Kejadian itu terjadi pada Jumat 3 Januari 2025 lalu.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kapolsek Tanjung Palas Timur AKP Rifandi Purnayangkara Putra mengungkapkan, kronologis kejadian korban tinggal bertiga dengan adik dan kakeknya di rumah peninggalan orang tuanya, di salah satu RT di Desa Binai.
Sekitar Pukul 07.00 wita kakek korban keluar pergi bekerja, dan juga adiknya. Tinggal seorang diri di dalam rumah dalam keadaan tidur setelah semalaman begadang.
“Sekitar pukul 08.00 wita, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari kakek korban dengan maksud meminjam cetakan batu bata, saat di depan rumah pelaku memberi salam dan tidak ada yang menyahut,” dikutip dari laporan resmi Polresta Bulungan.
Dengan inisiatif pelaku masuk ke dalam rumah tanpa ijin pemilik, setelah di dalam rumah pelaku langsung membuka kamar tengah dan melihat seorang perempuan tidur menyamping dengan menggunakan celana pendek, sontak nafsu pelaku naik dan masuk ke dalam kamar mendekati korban dengan posisi berjongkok di belakangnya.
Pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara mencium paha belakang korban.
Korban terbangun langsung berteriak dan pelaku langsung kabur. Setelah pelaku keluar kamar, korban langsung berteriak dan meminta tolong. Pelaku melakukan pelecehan dalam keadaan mabuk.
“Merasa keberatan pelaku langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Tanjung Palas Timur,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b Undang-Undang R nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal 6 huruf B menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 juta.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam