Home KALTARA TARAKAN Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Tempat Biliar di Tarakan Dirazia Satpol PP

Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Tempat Biliar di Tarakan Dirazia Satpol PP

0
Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Tempat Biliar di Tarakan Dirazia Satpol PP
Satpol PP saat melakukan briefing sebelum melakukan Razia. (Istimewa)

TARAKAN – Pj Wali Kota Tarakan, Bustan bersama Satpol PP melakukan razia dengan menyasar pada Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, pijat dan tempat biliar, Minggu (24/3/2024) malam.

Hasilnya, mereka mendapati salah satu kegiatan usaha, yakni tempat billiar masih beroperasi saat bulan Ramadan. Pelaksanaan razia ini menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Nomor 300/176/ Kesra tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satunya mengatur bahwa tempat biliar hanya diperkenankan buka pada pukul 09.00- 16.00 WITA selama Ramadan.

“Kami mendapati tempat biliar masih buka pada malam hari. Dalam surat edaran hanya diperbolehkan buka dari pagi sampai sore,” ucap Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah, Selasa (26/3/2024).

Adapun tempat biliar yang masih buka tersebut, salah satunya Holly yang berada di Jalan Kampung 1. Selain itu tempat Biliar Salwa di Jalan Kusuma Bangsa. Terhadap para pemilik usaha tersebut, mereka diminta untuk segera menutup usahanya.

“Mereka juga dipanggil untuk dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Jika masih ditemukan beroperasi, Satpol PP akan memberi hukuman sesuai dengan penegakan Perda yakni dengan tindak tipiring.

Dia berharap para pelaku usaha dapat mengikuti aturan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tarakan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Roy juga menghimbau kepada Masyarakat, jika mendapati adanya pelaku yang masih beroperasi saat bulan Ramadan, seperti panti pijat, klub malam, tempat billiard, maupun tempat hiburan lainnya bisa melaporkan kepada Satpol PP Tarakan.

Untuk diketahui,Pemerintah Kota Tarakan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/176/KESRA tentang ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.

Lewat surat edaran tersebut, menegaskan bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya wajib tutup mulai dua hari sebelum Ramadan dan dua hari setelahnya.

Kemudian, restoran, rumah makan, dan cafe yang berjualan di siang hari diimbau untuk memasang tirai penutup. Kemudian pemilik atau pengelola rumah permainan ketangkasan bola billiard, hanya boleh buka dari pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA.

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version