TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (22/5/2025), aparat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,6 kilogram hasil penangkapan dari berbagai kasus di wilayah hukum Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap jajaran kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
“Selain barang bukti, kami juga mengamankan tujuh orang tersangka. Dari jumlah tersebut, lima merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan,” jelas Kapolda kepada awak media.
Dari lima laporan tersebut, terdapat dua kasus yang menonjol. Pertama, penangkapan pada 25 Maret 2025 terhadap dua tersangka berinisial S dan Y, yang berperan sebagai kurir. Mereka ditangkap di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik teh Cina dan 16 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.
Kasus kedua terjadi pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.35 WITA. Dua tersangka lainnya, berinisial S dan R, diamankan di kawasan lampu merah Jalan Durian Tanjung Selor. Dari tangan mereka, polisi menyita 12 bungkus plastik teh Cina yang juga berisi sabu.
“Jika seluruh barang bukti ini berhasil diedarkan, maka diperkirakan sekitar 298.780 jiwa akan terdampak. Ini yang menjadi dasar pentingnya pemusnahan hari ini,” tambah Kapolda.
Polda Kaltara menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai jaringan narkoba, baik nasional maupun internasional.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk keseriusan dalam menekan angka peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kalimantan Utara.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam